BLORA, KOMPAS.com - Penangkapan truk tangki berlogo INKOPPOL (induk koperasi kepolisian negara republik Indonesia) yang memuat 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, setelah diamankan oleh jajaran Polres Blora, Polda Jawa Tengah pada 26 Agustus 2022 lalu, sampai saat ini belum ada pihak yang bertanggungjawab terkait peristiwa tersebut.
Truk tangki 24 ton liter itu diduga mengangkut solar ilegal.
Baca juga: Truk Berlogo Inkoppol Diduga Angkut Ribuan Liter Solar Ilegal di Blora Diamankan Polisi
Selama dua minggu atau 14 hari menangani perkara tersebut, pihak kepolisian masih belum dapat menetapkan pelaku ataupun tersangka dari penangkapan truk tangki berlogo INKOPPOL bermuatan 24 ton liter yang diduga mengangkut solar ilegal.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrurozi mengungkapkan alasan pihaknya belum dapat mencari pihak yang bertanggungjawab terkait adanya penangkapan truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal tersebut.
"Sampai saat ini masih dalam proses, kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ucap Fahrurozi usai pembagian bantuan sosial di Blok T, Kecamatan Blora, Jumat (9/9/2022).
Sejauh ini, sebanyak 5 orang saksi masih terus dilakukan pemeriksaan oleh jajarannya.
Fahrurozi menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus yang melibatkan masalah perminyakan.
"Ya karena berkaitan dengan masalah minyak ini banyak melibatkan unsur-unsur," kata dia.
"Tentunya kalau yang bersangkutan menyatakan punya surat ya kita harus klarifikasi apa benar suratnya," imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.