Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPRD Solo Dukung Langkah Pemkot Buat Aturan Pelarangan Daging Anjing

Kompas.com - 09/09/2022, 10:07 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Jawa Tengah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang ingin membuat aturan sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti sikap Pemkot Solo dalam upaya menghentikan perdagangan daging anjing.

"Tentunya nanti pensikapan Pemkot Solo seperti apa nanti akan kita ikuti tahapannya. Apakah Pak Wali mau menindaklanjuti dengan Raperda atau seperti apa," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

Budi menambahkan untuk membuat Raperda pelarangan daging anjing harus ada amanat Undang-Undang.

Jika hanya berdasarkan surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah terkait imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing tidak cukup.

"Kalau buat Raperda harus ada cantolan yang lebih tinggi. Jadi mestinya ada amanat Undang-Undang yang tertinggi kalau Perda itu Undang-Undang. Kalau sekadar surat edaran (Disnakkeswan) tidak begitu kuat. Kalau lebih kuat mungkin ada Peraturan Gubernur saya kira akan lebih tinggi tingkatannya," ungkap dia.

Politisi dari PDI-P Solo ini mengatakan boleh-boleh saja Pemkot Solo membuat aturan sendiri terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Namun, dirinya kembali menegaskan untuk membuat Perda tersebut harus ada amanat Undang-undang yang mengatur terkait pelarangan daging anjing.

"Boleh saja buat aturan. Tetapi kalau mau buat Perda harus ada cantolan Undang-undangnya yang berkaitan dengan itu. Jadi kalau memang dari UU ada untuk mengamanatkan dibuat Perda ya dibuat. Tapi kalau tidak ada paling tidak karena itu edaran dari Disnakkeswan ditindaklanjuti dengan edaran dinas yang ada di Solo," jelas Budi.

Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Digerebek Satpol PP, Warung Kelontong di Semarang Jual Ratusan Botol Miras

Digerebek Satpol PP, Warung Kelontong di Semarang Jual Ratusan Botol Miras

Regional
Tuntut Bambang Tri dan Gus Nur 10 Tahun Penjara, Kajari Solo: Yang Memberatkan, Kedua Terdakwa Sudah Pernah Dihukum

Tuntut Bambang Tri dan Gus Nur 10 Tahun Penjara, Kajari Solo: Yang Memberatkan, Kedua Terdakwa Sudah Pernah Dihukum

Regional
Soal Kebakaran Kapal MT Kristin, Pemilik: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Soal Kebakaran Kapal MT Kristin, Pemilik: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Palembang untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Palembang untuk Lebaran 2023

Regional
Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Regional
Tinggalkan Motor, Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Jembatan

Tinggalkan Motor, Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Jembatan

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Olah TKP Kapal MT Kristin yang Terbakar, Tim Labfor Periksa CCTV

Olah TKP Kapal MT Kristin yang Terbakar, Tim Labfor Periksa CCTV

Regional
Polres Jepara Amankan 16 Kilogram Bahan Peledak Petasan dari 2 Pemuda

Polres Jepara Amankan 16 Kilogram Bahan Peledak Petasan dari 2 Pemuda

Regional
Banyak Pohon Tumbang, Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran di Sumbawa Sempat Terkendala

Banyak Pohon Tumbang, Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran di Sumbawa Sempat Terkendala

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke