SOLO, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Jawa Tengah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang ingin membuat aturan sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti sikap Pemkot Solo dalam upaya menghentikan perdagangan daging anjing.
"Tentunya nanti pensikapan Pemkot Solo seperti apa nanti akan kita ikuti tahapannya. Apakah Pak Wali mau menindaklanjuti dengan Raperda atau seperti apa," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing
Budi menambahkan untuk membuat Raperda pelarangan daging anjing harus ada amanat Undang-Undang.
Jika hanya berdasarkan surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah terkait imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing tidak cukup.
"Kalau buat Raperda harus ada cantolan yang lebih tinggi. Jadi mestinya ada amanat Undang-Undang yang tertinggi kalau Perda itu Undang-Undang. Kalau sekadar surat edaran (Disnakkeswan) tidak begitu kuat. Kalau lebih kuat mungkin ada Peraturan Gubernur saya kira akan lebih tinggi tingkatannya," ungkap dia.
Politisi dari PDI-P Solo ini mengatakan boleh-boleh saja Pemkot Solo membuat aturan sendiri terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Namun, dirinya kembali menegaskan untuk membuat Perda tersebut harus ada amanat Undang-undang yang mengatur terkait pelarangan daging anjing.
"Boleh saja buat aturan. Tetapi kalau mau buat Perda harus ada cantolan Undang-undangnya yang berkaitan dengan itu. Jadi kalau memang dari UU ada untuk mengamanatkan dibuat Perda ya dibuat. Tapi kalau tidak ada paling tidak karena itu edaran dari Disnakkeswan ditindaklanjuti dengan edaran dinas yang ada di Solo," jelas Budi.
Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.