SOLO, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Jawa Tengah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang ingin membuat aturan sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti sikap Pemkot Solo dalam upaya menghentikan perdagangan daging anjing.
"Tentunya nanti pensikapan Pemkot Solo seperti apa nanti akan kita ikuti tahapannya. Apakah Pak Wali mau menindaklanjuti dengan Raperda atau seperti apa," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing
Budi menambahkan untuk membuat Raperda pelarangan daging anjing harus ada amanat Undang-Undang.
Jika hanya berdasarkan surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah terkait imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing tidak cukup.
"Kalau buat Raperda harus ada cantolan yang lebih tinggi. Jadi mestinya ada amanat Undang-Undang yang tertinggi kalau Perda itu Undang-Undang. Kalau sekadar surat edaran (Disnakkeswan) tidak begitu kuat. Kalau lebih kuat mungkin ada Peraturan Gubernur saya kira akan lebih tinggi tingkatannya," ungkap dia.
Politisi dari PDI-P Solo ini mengatakan boleh-boleh saja Pemkot Solo membuat aturan sendiri terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Namun, dirinya kembali menegaskan untuk membuat Perda tersebut harus ada amanat Undang-undang yang mengatur terkait pelarangan daging anjing.
"Boleh saja buat aturan. Tetapi kalau mau buat Perda harus ada cantolan Undang-undangnya yang berkaitan dengan itu. Jadi kalau memang dari UU ada untuk mengamanatkan dibuat Perda ya dibuat. Tapi kalau tidak ada paling tidak karena itu edaran dari Disnakkeswan ditindaklanjuti dengan edaran dinas yang ada di Solo," jelas Budi.
Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Para penjual daging anjing akan dialihkan ke bidang usaha lain atau berjualan daging yang layak konsumsi.
"Karena kemarin ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini ya kita jalankan aja. Untuk masalah Perda dan lain-lain ya nanti koordinasi dengan teman-teman di dewan ya. Untuk menaungi itu harus ada payung hukumnya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).
Penyiapan Perda ini setelah ditemukannya rumah penjagalan anjing di Kawasan Gilingan, Solo yang membuang jeroannya ke aliran sungai.
Baca juga: Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Gibran: Kita Ikuti Arahan Pemprov
Putra sulung Presiden Jokowi sangat menyayangkan pemilik rumah penjagalan anjing tersebut merupakan tokoh masyarakat.
"Karena ada kejadian jagal anjing yang ada di Gilingan itu ya saya sangat menyayangkan sekali. Jangan sampai terulang lagi. Apalagi itu dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ," ungkap dia.
Suami Selvi Ananda ini mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan seandainya para penjual daging anjing dialihkan ke bidang usaha lain.
Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para penjual daging anjing yang beralih ke bidang usaha lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.