Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Merasa Tak Diakomodasi, Warga Mentawai Uji Formil UU Sumbar ke MK

Kompas.com - 09/09/2022, 10:53 WIB

PADANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat orang warga Mentawai, Sumatera Barat resmi mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji formil itu diajukan secara online oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Setiadi dan Basilius Naijiu pada Kamis (8/9/2022) pukul 15.58 WIB.

Dalam tanda terima terima pengajuan yang ditandatangani Penitera Muhidin itu disebutkan kuasa pemohon atas nama Marhel Saogo.

"Betul kita kemarin sudah mengajukan permohonan uji formil UU Sumatera Barat itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Dedi Juliasman Sakatsilak yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Mengenal Suku Mentawai, dari Sejarah hingga Kebudayaan

Dedi mengatakan tujuan uji formil itu adalah untuk membatalkan pemberlakuan UU tersebut karena dinilai tidak mengakomodir adat istiadat suku Mentawai di dalamnya.

"Selain itu pembuatan UU tersebut tidak melibatkan warga Mentawai," jelas Dedi.

Dedi menyebutkan jika UU itu akhirnya dibatalkan pihaknya berharap nanti ada UU yang bisa mengakomodasi adat istiadat suku Mentawai.

"Harus ada mengakomodir suku Mentawai. Mentawai sendiri merupakan salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki suku dengan keunikan sendiri. Ini harus dihargai," kata Dedi.

Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.Susi Ivvaty Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menolak dan menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.

"Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Klaten Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Klaten Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banjarmasin Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banjarmasin Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Ponorogo Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Ponorogo Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari ini, 23 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke