SERANG, KOMPAS.com - PT Vidio Dot Com melaporkan produk jenis Set Top Box (STB) lokal ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait kasus dugaan pembajakan dan pencatutan logo.
Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan Ignatius Patar Effendy Nainggolan. Kamis (8/9/2022) petang.
"Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta. Namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek," ujar Ignatius ditemui wartawan usai pelaporan di Mapolda Banten.
Baca juga: Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia
Dijelaskan Ignatius, terungkapnya aksi pembajakan setelah tim Vidio menemukan produk STB yang diperjualbelikan secara online maupun offline pada 13 Juli 2022 lalu.
Ignatius menduga aksi tersebit sudah dilakukan oleh produsen STB sejak tahun 2021 dengan menayangkan kategori dan konten-konten yang diperuntukkan bagi app dan web Vidio.
"Didalam STB juga sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali ada izinnya. Si produsen bikin STB tanpa ada izin, tidak ada hak yang sah memakai logo maupun aplikasi," kata dia.
Dikatakan Ignatius, dengan adanya aksi tersebut tentunya sangat merugikan kliennya sebagai pemilik merek dan konten yang sah. Kerugian materil sekira Rp200 miliar.
"Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil karena adanya penggunaan logo atau merek secara tanpa hak dan pendistribusian konten Vidio secara ilegal," tegas dia.
Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun
Menurut dia, kasus pembajakan tersebut juga dapat saja dialami oleh para pelaku industri lainnya baik produsen STB yang resmi maupun platform streaming lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.