SOLO, KOMPAS.com - Babak baru kasus dugaan jual beli eks lahan Bong Mojo, Kota Solo, Jawa Tengah, mulai bergulir.
Sebelumnya, Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan dua tersangka yakni, kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) mengaku melakukan dugaan jual beli tanah sejak tahun 2021.
Berkas kasus dengan barang bukti sertifikat hak pakai (SHP) No 62 dan SHP No. 71 atas nama Pemerintah Kota Solo, itu telah sampai ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah di Bong Mojo, Gibran Minta Polisi Terus Menyelidiki
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, menjelaskan berkas kasus tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu.
Berkas itu, berisi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 385 Ke-1e KUHPidana, dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Sudah kita kirim dan sedang dilakukan penelitian," jelas Djohan, di Polresta Solo, Kamis (8/9/2022).
Lanjut Kasatreskrim, saat ini pihaknya masih menunggu kabar status bekas yang dikeluarkan oleh Kejari pasca pengiriman berkas.
"Kita masih menunggu apakah nanti P19 (berkas dikembalikan untuk diteliti kembali) atau langsung P21 (berkas diterima). Apa pun nanti kami siap melaksanakan apa yang menjadi petunjuk dari JPU, kalau ada kekurangan itu hal wajar," kata Djohan.
Meskipun telah dilanjutkan ke proses lain, Djohan mengatakan penyelidikan tidak berhenti dan masih berpotensi adanya tersangka baru.
Hal itu, menyusul adanya pengakuan para pelaku yang hanya menjual lahan masing-masing satu rumah tiap tersangka. Padahal, realitasnya di lahan Bong Mojo telah berdiri ratusan bangunan yang diduga hasil jual beli lahan secara ilegal.
"Masih kita lakukan penyusuran. Potensi penambahan tersangka masih bisa terjadi. Namun untuk menentukan itu (tersangka baru), tentu harus ada bukti serta keterangan saksi yang mencukupi," ujarnya.
Upaya lainnya, Kasatreskrim mengaku telah membentuk khusus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk menyusuri munculnya sertifikat.
"Untuk sertifikat masih butuh waktu. butuh penyelidikan lebih pajang. Masih kita petakan ada berapa rumah yang memiliki sertifikat di atas SHP nomor 62 dan 71 atasnama Pemkot Surakarta. Untuk perkembangan selanjutkan akan kita beri informasi selanjutnya," jelas Djohan.
Baca juga: Permukiman Liar di Lahan Makam Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.