Salin Artikel

Update Kasus Bong Mojo Solo: Berkas Terkirim ke Kejari Solo, Penyelidikan Tersangka Baru Bergulir

Sebelumnya, Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan dua tersangka yakni, kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) mengaku melakukan dugaan jual beli tanah sejak tahun 2021.

Berkas kasus dengan barang bukti sertifikat hak pakai (SHP) No 62 dan SHP No. 71 atas nama Pemerintah Kota Solo, itu telah sampai ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, menjelaskan berkas kasus tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. 

Berkas itu, berisi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 385 Ke-1e KUHPidana, dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Sudah kita kirim dan sedang dilakukan penelitian," jelas Djohan, di Polresta Solo, Kamis (8/9/2022).

Lanjut Kasatreskrim, saat ini pihaknya masih menunggu kabar status bekas yang dikeluarkan oleh Kejari pasca pengiriman berkas.

"Kita masih menunggu apakah nanti P19 (berkas dikembalikan untuk diteliti kembali) atau langsung P21 (berkas diterima). Apa pun nanti kami siap melaksanakan apa yang menjadi petunjuk dari JPU, kalau ada kekurangan itu hal wajar," kata Djohan.

Meskipun telah dilanjutkan ke proses lain, Djohan mengatakan penyelidikan tidak berhenti dan masih berpotensi adanya tersangka baru.

Hal itu, menyusul adanya pengakuan para pelaku yang hanya menjual lahan masing-masing satu rumah tiap tersangka. Padahal, realitasnya di lahan Bong Mojo telah berdiri ratusan bangunan yang diduga hasil jual beli lahan secara ilegal.

"Masih kita lakukan penyusuran. Potensi penambahan tersangka masih bisa terjadi. Namun untuk menentukan itu (tersangka baru), tentu harus ada bukti serta keterangan saksi yang mencukupi," ujarnya.

Upaya lainnya, Kasatreskrim mengaku telah membentuk khusus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk menyusuri munculnya sertifikat.

"Untuk sertifikat masih butuh waktu. butuh penyelidikan lebih pajang. Masih kita petakan ada berapa rumah yang memiliki sertifikat di atas SHP nomor 62 dan 71 atasnama Pemkot Surakarta. Untuk perkembangan selanjutkan akan kita beri informasi selanjutnya," jelas Djohan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/102352878/update-kasus-bong-mojo-solo-berkas-terkirim-ke-kejari-solo-penyelidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke