SOLO, KOMPAS.com - Ratusan bangunan berdiri di eks pemakaman Bong Mojo, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mendalami adanya tersangka baru kasus dugaan jual beli lahan tersebut.
Hal ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) yang ditetapkan pada Kamis (18/8/2022). Mereka menjelaskan, oknum penjual lahan bukan hanya mereka saja.
"Saya jual itu lahan yang saya bersihkan, seharga Rp 8 jutaan. (Penjual lain) kemungkinan masih ada, tapi saya tidak mau tahu," kata tersangka S saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, 2 Tersangka Bermodus Ganti Rugi Bersih-bersih Lahan
Bahkan, tersangka G yang mengaku bertempat tinggal lahan eks Bong Mojo selama 10 tahun, mendapati oknum-oknum yang tidak dikenalnya melakukan pengukuran dan pematokan lahan.
"Selain saya, ada yang lain tapi belum ketangkap. Itu bukan teman-teman saya. Kan saya di sana sudah 10 tahun, saya tahu ada pendatang membersihkan terus pematokan lahan, terus dijual. Dia itu bukan untuk ditempati," jelas G, saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto menjelaskan, dari pengakuan tersangka dan sejumlah saksi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan tersangka baru.
"Penyidik kita masih mendalami dua tersangka ini, tetapi nanti akan kita kembangkan kita sesuai SHP (sertifikat hak pakai) 62 dan SHP 71," jelas AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Makan Bong Mojo Solo
Lanjut Gatot, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah 4 kali melakukan gelar perkara setelah menindaklanjuti laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah (Disperum) Kota Solo
"Untuk gelar perkara pertama dan kedua kita melaksanakan perkara penyelidikan untuk menentukan arah penyelidikan, dan perkembangan hasil penyelidikan," ungkap AKBP Gatot.
Lalu, lanjut Wakapolresta, pada gelar perkara ke-4, pada tanggal 18 Agustus 2022, Polresta Solo menetapkan 2 tersangka berinisial S dan G warga Kota Solo, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.