Dia menjelaskan, permasalahan tersebut dimulai saat Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran sebuah bangunan yang tak mempunyai izin.
"Pembongkaran itu sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda)," ujarnya.
Menurutnya, ketika ada pembongkaran, pihak kelurahan dan camat seharusnya tak ikut berkomentar dan ikut campur. Apalagi, lanjutnya, pembongkaran tersebut sudah sesuai perda.
"Rekom pembongkaran juga sudah ada," kata dia.
Untuk itu, lurah dan camat seharusnya mendukung kebijakan Satpol PP. Menurutnya, lucu jika lurah dan Satpol PP mempunyai pandangan yang beda dengan lurah atau camat.
"Lucu, jadinya jeruk makan jeruk kalau seperti itu," imbuhnya.
Meski sempat ada permasalahan, Fajar menegaskan tetap akan membongkar bangunan tersebut. Bahkan, dia berniat akan turun langsung.
"Beberapa hari ke depan jalan akan saya bongkar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.