LAMPUNG, KOMPAS.com - KRS (21), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Pesawaran sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menuturkan, dari pengakuan pelaku, diketahui antara korban dengannya sudah saling mengenal.
Pada malam kejadian, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
Baca juga: Perusakan Rumah Salah Satu Pelaku Pembunuhan Mantan Perangkat Desa Sukabumi Masih Diselidiki
Korban berinisial IT (15) itu lalu pamit keluar dengan alasan membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.
"Pelaku menjemput korban dengan sepeda motor ke arah perkebunan karet," kata Pratomo di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).
Di lokasi ini, pelaku lalu membujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.
Usai berhubungan badan, pelaku yang sudah berniat mengambil ponsel milik korban memaksa agar korban menyerahkan ponselnya itu.
Pratomo menyebutkan, korban menolak memberikan ponsel itu. Tetapi pelaku memaksa dan menganiaya korban.
Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, korban dijerat dengan ikat pinggang milik korban.
Tak hanya itu, pelaku lalu mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulnya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.
"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.
Atas tindakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat empat pasal sekaligus.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Supriyanto mengungkapkan, pertama, tersangka KRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.
Pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kabupaten Pesawaran ditemukan dalam kondisi tewas di perkebunan karet, Selasa (6/9/2022) pagi.
Gadis remaja yang belakangan diketahui bernama IT (15) itu ditemukan meninggal dunia dengan leher tergorok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.