BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RN (43) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, karena diduga memperkosa anak kandungnya yang masih kelas 4 sekolah dasar.
Pemerkosaan itu dilakukan selama empat tahun terakhir.
Polisi menangkap RN setelah mendapat laporan dari warga pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya Diserahkan ke Jaksa
Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pemerkosa anak kandung itu kini sudah ditahan di Markas Kepolisan Sektor Bermani Ulu Raya.
"Pelaku ayah kandung korban. Pelaku dengan isterinya atau ibu korban sudah tidak serumah. Korban tinggal serumah degan ayahnya atau pelaku," kata Tonny saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Menurut Tonny, korban mendapat kekerasan seksual dari pelaku sejak masih kelas 1 sekolah dasar.
Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan pemerkosaan tersebut ke orang lain.
Baca juga: Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Beri Jajan Jika Korban Melapor
Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.