PEKANBARU, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Siak di Riau menangkap empat orang pelaku eksploitasi anak, Selasa (6/9/2022).
Keempat pelaku yang ditangkap polisi, yakni SN alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23).
Mereka mempekerjakan tiga orang gadis bawah umur di sebuah kafe Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baca juga: Beredar Video Sekdes di Purworejo Diduga Minum Miras di Kafe, Ini Klarifikasinya
Korban disuruh melayani tamu-tamu pria yang sedang menenggak minuman keras.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja mengatakan, korban ada tiga orang yang sudah putus sekolah.
"Para anak di bawah umur ini dieksploitasi. Dipekerjakan sebagai pelayan di kafe," kata Ronal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (7/9/2022).
Selama bekerja di kafe, korban hanya diberi upah Rp 15.000 per botol minuman keras yang dijual kepada tamu.
Selain itu, korban mendapat uang tip dari para tamu.
Ronal menjelaskan, pada Minggu (28/8/2022) lalu, pelaku M alias Yana yang sedang berada di Kota Pekanbaru, menawarkan pekerjaan di kafe kepada seorang wanita berinisial UMI (saksi).
Baca juga: 5 Kafe dan Diskotek di Bandar Lampung Dirazia, Puluhan Pengunjung dan Pekerja Dites Urine
Saksi merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru.
Lalu, saksi mengajak teman-temannya, TS, NB, dan RP.
"Saksi UMI menghubungi pelaku Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi dan tertarik ikut kerja di kafe," kata Ronal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.