Salin Artikel

3 Gadis Bawah Umur Dipaksa Layani Pria Mabuk di Kafe, Diupah Rp 15.000

Keempat pelaku yang ditangkap polisi, yakni SN alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23).

Mereka mempekerjakan tiga orang gadis bawah umur di sebuah kafe Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Korban disuruh melayani tamu-tamu pria yang sedang menenggak minuman keras.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja mengatakan, korban ada tiga orang yang sudah putus sekolah.

"Para anak di bawah umur ini dieksploitasi. Dipekerjakan sebagai pelayan di kafe," kata Ronal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (7/9/2022).

Selama bekerja di kafe, korban hanya diberi upah Rp 15.000 per botol minuman keras yang dijual kepada tamu.

Selain itu, korban mendapat uang tip dari para tamu.

Ronal menjelaskan, pada Minggu (28/8/2022) lalu, pelaku M alias Yana yang sedang berada di Kota Pekanbaru, menawarkan pekerjaan di kafe kepada seorang wanita berinisial UMI (saksi).

Saksi merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru.

Lalu, saksi mengajak teman-temannya, TS, NB, dan RP.

"Saksi UMI menghubungi pelaku Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi dan tertarik ikut kerja di kafe," kata Ronal.


Pada Senin (29/8/2022), pelaku Yana menjemput para korban tanpa izin dari orangtuanya.

Para korban dibawa ke kafe milik pelaku SN di Kuantan Singingi.

"Pada saat berada di dalam mobil, pelaku Yana dan HM berkata apabila ada yang menanyakan umur kepada korban, dijawab saja 18 tahun," sebut Ronal.

Setibanya di kafe pelaku, para korban disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh pelaku.

"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu yang mabuk serta wajib berpakaian seksi. Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan, pengakuan pelaku belum ada. mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum," kata Ronal.

Ronal mengatakan, terungkapnya kasus ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada pelaku Yana bahwa mereka ingin pulang.

Namun, pelaku tidak mengizinkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Karena itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya dan menyampaikan ingin pulang. Tetapi, korban tidak mengetahui dimana lokasi dia berada.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," kata Ronal.

Ia menambahkan, saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/120248178/3-gadis-bawah-umur-dipaksa-layani-pria-mabuk-di-kafe-diupah-rp-15000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke