JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).
"Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengamanan dan kemudian (Eltinus Omaleng) sudah diamankan oleh rekan-rekan KPK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Kamal mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena belum ada laporan lengkap mengenai penangkapan tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa saat ini KPK membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Mako Brimob Kotaraja.
Baca juga: Polisi Sebut Peran Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika yang Masih Buron Sangat Penting
"Ia (Eltinus Omaleng), masih dilakukan pemeriksaan di Brimob," kata Kamal.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak
Merujuk pada pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.