SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Indo Cahaya Energy, Martha Wibawa divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Serang.
Ketua majelis hakim Atep Sopandi menyatakan, terdakwa Martha Wibawa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat, senilai Rp 4,8 miliar tahun 2016.
Terdakwa Martha Wibawa besama-sama dengan mantan Kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza (sudah divonis) tebukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Martha Wibawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/9/2022).
Selain pidana penjara dan denda, Martha dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.976.094.750, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelum menghukum terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Atep.
Hukuman yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon Sudiyo yakni hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara
Namun, untuk denda dari Rp 300 juta jadi Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Martha maupun penasehat hukumnya mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
Diketahui, pada 2016 terdakwa Martha mendapatkan proyek dari Kepala Cabang PT BKI Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, Jhoni Rizkal Amza untuk mengerjakan tiga proyek senilai Rp 4,8 miliar.
Adapun tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment di Sukabumi, Jawa Barat.
PT BKI yang dipimpin Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9 dan Brine Line Repair Rp 1 miliar kepada PT Indo Cahaya Energy.
Namun pada pelaksanaannya, tiga proyek tersebut tidak ada, tapi dalam laporan pertanggungjawabannya sudah selesai dikerjakan 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.