Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Perumahan Rakyat di Sorong Selatan, Pengembang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 23:49 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Mohamad Ramli Sale sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif perumahan rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, tahun 2016 dan tahun 2017.

Ramli merupakan pihak ketiga atau pengembang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah melalui Kementrian PUPR.

"Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa. Setelah pemeriksaan, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kapolda Papua Barat soal Kasus Perjudian: Saya Perintahkan Pembersihan

Kasus itu bermula saat PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis bekerja sama dengan PT Bank Papua Cabang Teminabuan untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.

"Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp 189 juta untuk satu unit rumah KPR," katanya.

Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong

Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT Cahaya Nani ternyata tidak digunakan oleh perusahaan tersebut, melainkan dipakai oleh tersangka.

"Ardi Bin Asis hanya dipasangkan namanya saja" ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp 20 miliar.

"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur. Namun, hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada," kata Belly.

Tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus itu.

"Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua." katanya.

Fathira Deiza Aldairubi Presiden Joko Widodo menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua, saat berkunjung ke Sentani, Papua, Kamis (31/8/2022).

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu, tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com