Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Perumahan Rakyat di Sorong Selatan, Pengembang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 23:49 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Mohamad Ramli Sale sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif perumahan rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, tahun 2016 dan tahun 2017.

Ramli merupakan pihak ketiga atau pengembang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah melalui Kementrian PUPR.

"Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa. Setelah pemeriksaan, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kapolda Papua Barat soal Kasus Perjudian: Saya Perintahkan Pembersihan

Kasus itu bermula saat PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis bekerja sama dengan PT Bank Papua Cabang Teminabuan untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.

"Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp 189 juta untuk satu unit rumah KPR," katanya.

Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong

Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT Cahaya Nani ternyata tidak digunakan oleh perusahaan tersebut, melainkan dipakai oleh tersangka.

"Ardi Bin Asis hanya dipasangkan namanya saja" ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp 20 miliar.

"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur. Namun, hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada," kata Belly.

Tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus itu.

"Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua." katanya.

Fathira Deiza Aldairubi Presiden Joko Widodo menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua, saat berkunjung ke Sentani, Papua, Kamis (31/8/2022).

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu, tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com