Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan SE, Pemkab Sukoharjo Imbau ASN Beli Beras dari Petani Lokal

Kompas.com - 29/08/2022, 19:26 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras dari petani lokal.

SE bernomor 516/3200/2022 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo tanggal 8 Agustus 2022. Penerbitan SE tersebut untuk melaksanakan amanat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2013.

Melalui SE tersebut para ASN diimbau untuk dapat membeli beras dari Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak. Selain itu menjaga stabilitas harga harga beras dan mengenalkan merek beras Sukoharjo kepada ASN.

Baca juga: Belasan ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemalang

Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah ASN eselon II, minimal 25 kilogram setiap bulan. Lalu ASN eselon III minimal 20 kilogram setiap bulan. Sementara ASN eselon IV dan pejabat fungsional minimal 15 kilogram setiap bulan. Lalu ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan.

Kemudian beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11.000 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.

"Surat edaran yang telah kami keluarkan itu tetap jalan. Sebenarnya surat edaran itu hanya sebatas imbauan kepada para ASN. Di mana kita melihat kondisi di Kabupaten Sukoharjo produksi padi, beras sangat-sangat melimpah," kata Sekda Sukoharjo Widodo ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Menurut Widodo produksi beras di Sukoharjo pada tahun 2021 mencapai 110.000 ton. Sementara penyerapan beras itu hanya sekitar 80 ton.

Belum lagi kalau program Indeks Pertanaman (IP) 400 atau pola tanam 4 kali dalam satu tahun berhasil, maka produksi beras di Sukoharjo akan semakin melimpah.

"Di sisi lain kita ingin membantu petani dalam rangka penyerapan produksi yang mereka hasilkan. Kita ingin juga produksi beras Sukoharjo dikenal masyarakat secara luas," terang dia.

"Salah satu upaya kita dalam rangka membantu para petani, kita mengimbau kepada para ASN yang notabennya sebetulnya mereka itu di dalam komponen gaji sudah ada tunjangan beras dan besarnya kan tidak signifikan dengan gaji yang sudah diterima," sambung dia.

Namun, ada pemahaman ASN bahwa surat imbauan tersebut bersifat kewajiban.

"Sebetulnya tidak (wajib). Dalam artian manakala ASN itu yang gajinya atau tunjangan sudah habis yang namanya imbauan ya tidak perlu memesan," ungkap Widodo.

Dia pun menjelaskan terkait adanya pemotongan gaji dan pembuatan surat pernyataan bagi ASN yang melakukan pemesan beras. Menurutnya hal ini untuk menyederhanakan transkasi saja. 

Baca juga: Main Judi Online, Seorang ASN di Baubau Ditangkap Polisi

"Kemudian ada pertanyaan lagi kenapa harus potong gaji dan harus membuat surat pernyataan? Selama ini gaji ASN itu sudah cashless. Jadi setiap pegawai, setiap ASN gaji setiap bulan masuk rekening. Nah di dalam forum rapat sudah kami sampaikan khusus untuk teman-teman Dinas Pendidikan ada dua alternatif antara gaji dan tunjangan profesional guru dan tunjangan non-guru. Tunjangan itu keluar setiap tiga bulan sekali," katanya. 

"Ini kita arahkan kalau pemesanan dari ASN kita sebenarnya untuk menyimpelkan (menyederhanakan) saja transaksi. Ini (ASN) untuk membuat surat pernyataan dipotong oleh Bank Jateng. Itu memang murni protap bank," kata dia.

Pemesanan beras tersebut dilakukan kepada salah satu CV yang telah ditunjuk melalui persetujuan antara Badan Usaha Milik Petani (BUMP), pengurus organisasi profesi masyarakat penggilingan padi dan pengusaha beras Indonesia (Perpadi) serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pihaknya beralasan pemilihan CV tersebut dinilai berhasil dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Widodo menerangkan Pemkab Sukoharjo hanya menfasilitasi dan tidak ada ikatan dengan CV penyalur beras Sukoharjo, Perpadi dan BUMP.

"CV tersebut pada pengalamannya kemarin sudah melaksanakan dengan pelaksanaan BPNT sudah lancar tidak ada kendala. Pemda tidak ada ikatan sama sekali antara pihak CV, Perpadi dan BUMP. Kami Pemkab memfasilitasi karena melihat kondisi Sukoharjo produksi berasnya sangat melimpah," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com