Karena bagaimanapun, pemberi dan penerima, mendapat sanksi dan hukuman yang sama, ketika kasus tersebut masuk meja hijau.
‘’Saya sangat apresiasi terbongkarnya kasus ini. Media memiliki peran menelisik itu dengan prinsip kebebasan persnya. Saya juga ingin kasus ini clean and clear. Jangan sampai ada istilah kerajaan di instansi kepelabuhanan,’’kata Nasib beribarat tamsil.
Dugaan pungli terhadap pengusaha rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, menyeruak dan menjadi sorotan banyak pihak.
Terlebih, aksi lancung tersebut ternyata sudah terjadi sekitar sepuluh tahun.
Satu unit truk akan dikenai biaya Rp 100.000 dengan alasan sebagai biaya pengaturan demi memudahkan/melancarkan urusan bongkar muat dan kendala di jalan.
Sementara, dalam sebulan, merujuk data PT Pelindo Nunukan, tidak kurang 200 unit truk melakukan bongkar muat rumput laut di dermaga Pelabuhan Tunon Taka.
Jika dikalkulasikan secara kasar, dalam sebulan, akumulasi uang hasil pungli yang terkumpul mencapai Rp 20 juta.
Tidak ada laporan pasti berapa uang masuk dan untuk apa keluar selama ini. Uang tersebut terkumpul tanpa adanya pertanggung jawaban.
Baca juga: Malaysia Tinjau Lahan PLBN di Seimanggaris Nunukan, Terhubung dengan Jalur IKN
Pengurus pedagang rumput laut Nunukan, Kamaruddin alias Haji Udin, saat ditemui, tidak membantah adanya pungutan Rp 100.000 setiap kali truk masuk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, mengangkut puluhan karung rumput laut kering.
Setiap truk bermuatan rumput laut yang masuk ke dermaga akan dicatat. Nanti uang pembayaran yang diduga pungli tersebut diminta setelah barang sudah masuk kapal.
Biasanya, pembayaran tersebut include dengan biaya retribusi PT Pelindo Rp 150.000, sehingga para supir akan menyetorkan uang sebesar Rp 250.000.
Uang diduga pungli tersebut, dipisahkan saat uang akan disetorkan ke PT Pelindo.
Udin juga mengakui, uang tersebut menjadi pegangan, dan diperuntukkan demi memudahkan dan melancarkan kepentingan keluar masuk Pelabuhan Tunon Taka.
‘’Memang tidak ada bukti pembayaran, tapi itu adalah kesepakatan yang sudah terjadi sekitar sepuluh tahun. Saya meneruskan tradisi itu, dan ini semua untuk memudahkan urusan kita kita juga. Bukannya semua pelabuhan begitu? Ada saja urusan yang butuh pengertian kita,’’jelasnya.
Menurut Udin, tradisi tersebut justru bermanfaat bagi para pedagang rumput laut.
Jika mengikuti aturan, maka setiap truk hanya dibolehkan mengangkut sekitar 60 karung untuk masuk pelabuhan.
Tapi selama ini, truk bisa mengangkut 80 – 100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, bisa dilakukan sekali pengangkutan, dan biaya juga bisa ditekan.
‘’Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Jadi kita juga mengertilah gimana biar kerjaan lancar. Jadi uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal, dan pertemuan rapat kami, para pengusaha rumput laut,’’kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.