NUNUKAN, KOMPAS.com - Dugaan pungli (pungutan liar) terhadap pengusaha rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, menyeruak dan menjadi sorotan banyak pihak. Terlebih, aksi lancung tersebut ternyata sudah terjadi sekitar sepuluh tahun.
Satu unit truk akan dikenai biaya Rp 100.000, dengan alasan sebagai biaya pengaturan demi memudahkan urusan bongkar muat dan kendala di jalan.
Sementara, dalam sebulan, merujuk data PT Pelindo Nunukan, tidak kurang 200 unit truk melakukan bongkar muat rumput laut di dermaga Pelabuhan Tunon Taka.
Jika dikalkulasikan secara kasar, dalam sebulan, akumulasi uang hasil pungli yang terkumpul mencapai Rp 20 juta.
Tidak ada laporan pasti berapa uang masuk dan untuk apa keluar selama ini. Uang tersebut terkumpul tanpa adanya pertanggungjawaban.
"Itu berjalan sudah sepuluh tahun. Tapi untuk masa kepemimpinan saya, itu ditarik oleh oknum di luar asosiasi, uangnya juga tidak masuk asosiasi," ujar Ketua Asosiasi Rumput Laut Nunukan, Kamaruddin, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin tidak membantah, pada prinsipnya, Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan butuh iuran anggota untuk uang kas.
Hanya saja, tentu ada regulasi yang benar dan mekanisme yang tidak melanggar aturan dalam mengumpulkan uang kas yang akan kembali untuk kebutuhan dan kesejahteraan anggota Asosiasi. Termasuk untuk kepemilikan kantor Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan.
"Kita sudah rapatkan masalah ini. Kalau tadinya uang dipungut dengan tidak adanya pertanggungjawaban, nanti Asosiasi akan merumuskan nominal iuran anggota dalam AD ART. Cara penarikannya berubah dan dilakukan oleh Asosiasi," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Polisi Segera Panggil Sejumlah Pihak
Kasus yang memancing perhatian banyak pihak ini pun cukup membuat publik terhenyak, pasalnya sudah menjadi tradisi yang dimulai sekitar 2010 silam. Kasus ini pun tengah bergulir di kepolisian.
General Manager PT Pelindo Nunukan, Nasib Sihombing, tidak membantah, dugaan pungli terhadap pedagang rumput laut tersebut selalu muncul dan menjadi image jelek pelabuhan.
"Jadi biar tuntas itu barang, silakan laporkan. Jangan selalu menjadi isu liar yang tidak bagus. Ini merusak tatanan yang sudah kita lakukan. Kalau rumput laut masuk dermaga, sesuai karcis Rp 150.000, itu resmi dari Pelindo. Di luar itu, silakan disampaikan. Saya akan terdepan memberantas itu," tegasnya.
Pengurus pedagang rumput laut Nunukan, Kamaruddin alias Haji Udin (nama Ketua Asosiasi pedagang rumput laut sama dengan nama pengurus pedagang rumput laut Nunukan) saat ditemui, tidak membantah adanya pungutan Rp 100.000 setiap kali truk masuk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, mengangkut puluhan karung rumput laut kering.
Setiap truk bermuatan rumput laut yang masuk ke dermaga akan dicatat. Nanti uang pembayaran yang diduga pungli tersebut diminta setelah barang sudah masuk kapal.
Biasanya, pembayaran tersebut include dengan biaya retribusi PT Pelindo Rp 150.000, sehingga para supir akan menyetorkan uang sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL, Masa Penahanan Kades Nonaktif Lambangsari Diperpanjang