Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang M Hidayat menambahkan, mereka saat ini sedang berkomunikasi bersama Partai Gerindra serta ketua fraksi untuk menjatuhkan sanksi terhadap M Syukri Zen.
“Sudah kita ketahui bersama, bahwa Gerindra akan melakukan pemecatan. Namun kita tunggu surat pemecatan itu keluar kemudian baru akan dilakukan PAW,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD, Hidayat pun kecewa atas sikap arogan yang ditunjukkan oleh M Syukri Zen yang secara brutal melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Terlebih lagi korbannya adalah seorang perempuan.
“Itu sangat tidak manusiawi dan tidak pantas, sebagai orangtua kalau anak dibuat seperti itu pasti marah,” tegasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Selain itu, Hidayat mengaku proses hukum serta keanggotaan M Syukri Zen yang duduk sebagai wakil rakyat akan dilakukan secara terbuka.
Tidak menutup kemungkinan nantinya T (31) yang menjadi korban penganiyaan akan dipanggil oleh Badan Kehormatan untuk dimintai keterangan saat kejadian berlangsung.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk meminta surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Proses ini harus terbuka tidak boleh ada intervensi,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.