Salin Artikel

DPRD Palembang Tunggu Putusan Gerindra untuk Ganti Pemukul Wanita di SPBU

Saat ini Syukri sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan karena memukul seorang perempuan saat mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara menjelaskan, proses PAW terhadap anggota DPRD aktif harus melalui mekanisme dari keputusan partai.

Sanksi dari partai itu nantinya akan menjadi rekomendasi serta sikap yang diambil oleh DPRD Palembang untuk memberikan hukuman kepada Syukri.

"Apabila ada pemecatan dari Partai maka kami akan melakukan PAW kepada yang bersangkutan,” kata Adzanu, Kamis (25/8/2022).

Menurut Adzanu, saat ini mereka menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anggota Komisi II DPRD kota Palembang tersebut kepada pihak kepolisian.

Selain itu, Partai Gerindra pun akan segera melakukan sidang Makahmah Partai untuk memutus nasib Syukri.

“Kita menunggu hasil penyelidikan dari polisi, kemudian apabila ada keputusan dari partai maka kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Adzanu pun mengingatkan, seluruh anggota DPRD Kota Palembang atau anggota partai untuk tidak mengulangi kasus yang serupa.

Sebab, hal itu dapat merugikan berbagai pihak termasuk pelakunya sendiri.

“Yang sifatnya emosi jelas merugikan diri sendiri. Ini yang memberatkan MSZ karena sudah menganiaya perempuan,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang M Hidayat menambahkan, mereka saat ini sedang berkomunikasi bersama Partai Gerindra serta ketua fraksi untuk menjatuhkan sanksi terhadap M Syukri Zen.

“Sudah kita ketahui bersama, bahwa Gerindra akan melakukan pemecatan. Namun kita tunggu surat pemecatan itu keluar kemudian baru akan dilakukan PAW,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD, Hidayat pun kecewa atas sikap arogan yang ditunjukkan oleh M Syukri Zen yang secara brutal melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

Terlebih lagi korbannya adalah seorang perempuan.

“Itu sangat tidak manusiawi dan tidak pantas, sebagai orangtua kalau anak dibuat seperti itu pasti marah,” tegasnya.

Selain itu, Hidayat mengaku proses hukum serta keanggotaan M Syukri Zen yang duduk sebagai wakil rakyat akan dilakukan secara terbuka.

Tidak menutup kemungkinan nantinya T (31) yang menjadi korban penganiyaan akan dipanggil oleh Badan Kehormatan untuk dimintai keterangan saat kejadian berlangsung.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk meminta surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Proses ini harus terbuka tidak boleh ada intervensi,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/171718878/dprd-palembang-tunggu-putusan-gerindra-untuk-ganti-pemukul-wanita-di-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke