Seperti diketahui, proyek City Walk senilai Rp 9,7 miliar berdasarkan kontak kerja, dikerjakan mulai 6 September dan semestinya rampung 24 Desember 2021.
Tak kunjung rampung, kepada pihak rekanan, Pemkot kemudian memberi perpanjangan waktu hingga 8 Januari 2022. Namun juga belum selesai atau baru 60 persen.
Pemkot akhirnya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan hingga 29 Januari 2022.
Namun, dengan catatan kontraktor harus bayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan.
Nyatanya hingga Maret 2022 pekerjaan tak kunjung rampung hingga akhirnya Pemkot melakukan pemutusan kontrak sepihak pada 8 April 2022.
Kelanjutan pembangunan akhirnya dibebankan ke anggaran pemeliharaan di DPUPR. Sementara pihak kontraktor dikabarkan pergi tak sampai bayar denda.
Sebagai informasi, sejak awal berjalan proyek City Walk mendapat banyak pertentangan. Tak hanya oleh para pedagang kaki lima (PKL), namun juga warga yang tinggal di kawasan itu.
Alasannya, karena proyek tersebut tanpa perencanaan yang matang. Sejumlah warga bahkan sampai menggunggat class action ke pengadilan hingga demo turun ke jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.