Kehadiran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di lapangan seperti acuh. Enggan menegur apalagi menata.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kusnendro mengaku akan menindaklanjuti kesemrawutan di Jalan A. Yani dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Segera biar nanti Komisi 3 DPRD memanggil OPD terkait untuk dilakukan klarifikasi," kata Kusnendro.
Baca juga: Pekerjaan Molor, Kontraktor Malioboro Tegal Didenda Rp 8,8 Juta Per Hari
Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Setia Budi mengatakan, masih akan dilakukan penyempurnaan dan penataan di Jalan Ahmad Yani.
"Untuk penyempurnaan Jalan Ahmad Yani di anggaran perubahan 2023. Seperti untuk pemasangan lampu pedestrian termasuk pemeliharaan jalannya," ucap Budi yang enggan menjelaskan lebih lanjut.
Seperti diketahui, proyek City Walk senilai Rp 9,7 miliar berdasarkan kontak kerja, dikerjakan mulai 6 September dan semestinya rampung 24 Desember 2021.
Tak kunjung rampung, kepada pihak rekanan, Pemkot kemudian memberi perpanjangan waktu hingga 8 Januari 2022. Namun juga belum selesai atau baru 60 persen.
Pemkot akhirnya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan hingga 29 Januari 2022.
Namun, dengan catatan kontraktor harus bayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan.
Nyatanya hingga Maret 2022 pekerjaan tak kunjung rampung hingga akhirnya Pemkot melakukan pemutusan kontrak sepihak pada 8 April 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.