Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Seks Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel usai Ditusuk 7 Kali oleh Pelanggan

Kompas.com - 24/08/2022, 19:26 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial MM harus kehilangan nyawa setelah dibunuh oleh pemuda berinisial NAR (19) di Kota Jayapura, Papua.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar hotel pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Seorang Pekerja Seks di Papua Dibunuh, Pelaku Tak Sanggup Membayar Korban

Kronologi peristiwa

Bermula saat korban yang merupakan seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) dikontak oleh pelaku.

Saat itu pelaku telah menyepakati harga transaksi senilai Rp 500.000.

Setelah janjian di hotel yang berada di pusat kota, pelaku menghampiri korban.

Namun, saat bertemu, korban meminta uang terlebih dulu kepada pelaku.

Lantaran pelaku hanya membawa uang Rp 100.000, permintaan tersebut tak bisa dipenuhi.

Kemudian, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk korban sebanyak tujuh kali.

Setelah itu, pelaku pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi sudah tak berdaya.

Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituding Penuh Rekayasa, Kapolres: Demi Allah Kami Tidak Pernah Main-Main, Ini Nyawa

Pelaku ditangkap

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku sehari setelah peristiwa itu terjadi.

"Pelaku (NAR) ditangkap kurang dari satu hari di rumahnya sendiri," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu (24/8/2022).

Dia mengungkapkan, saat kejadian pelaku dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan tujuh tusukan dan kemudian kabur," tutur Victor.

Saat ditemukan, posisi korban tersungkur dan sudah tewas mengenaskan dengan tujuh tusukan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp 100.000. Dia juga telah sengaja membawa sebuah pisau.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, pelaku kan dikenakaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian.

Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com