ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengamankan 2 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2 miliar yang disimpan di pagar rumah warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi rumah tersangka kerap dijadikan lokasi jual-beli sabu-sabu.
Rumah itu milik tersangka JS (38) warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polisi yang Edarkan Sabu di Bima Jadi Tersangka, Polda NTB: Statusnya Masih Anggota Polri
“Tim kita datang menggerebek rumah itu. Saat diinterogasi, pelaku menunjukan dimana dia simpan sabu-sabu. Ternyata di pagar rumah orang lain,” ujar Andy.
Selain itu, polisi menggeledah rumah korban dan menemukan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
“Handphone ini pun disimpan bagus sekali, dibungkus dalam kain panjang. Jadi, handphone, kain, dan dua kilogram sabu-sabu kita jadikan barang bukti,” katanya.
Baca juga: Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri
Terkait darimana pelaku menemukan sabu-sabu, Kapolres menyatakan masih mendalami informasi dari tersangka.
“Dia kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.