Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri

Kompas.com - 24/08/2022, 09:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap MIG (21) alias Gagap, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pria itu ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. 

MIG ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Selasa (23/8/2022) menyatakan tersangka MIG ditangkap di tempat pangkas rambut Jumat (19/8/2022) lalu.

Baca juga: 4 Hal Soal Penangkapan Kapolsek Sukodono, Positif Sabu-sabu hingga Pernah Jabat Kanit Narkoba Polres Sidoarjo

“Tersangka kami tangkap di sebuah barbershop di Pokoh,” kata Dydit.

Dydit mengungkapkan penangkapan tersangka MIG bermula saat polisi mendapatkan informasi sejumlah pemuda bertingkah mencurigakan. Para pemuda itu diduga usai menenggak minuman keras di tempat pangkas rambut wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim turun ke lokasi mengecek kebenarannya.

“Saat kami tanyai identitasnya, tim kami mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya. Kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu buah alat timbangan merek camry,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Saat diperiksa polisi, tersangka MIG mengaku seluruh barang yang ditemukan polisi itu adalah miliknya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti milik tersangka MIG berupa dompet berwarna cokelat, dua telepon genggam bermerek Iphone XS Max warna hitam, serta satu unit mobil Agya warna merah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kata Dydit, peran MIG dalam kasus ini sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman sesuai pasal itu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com