Salin Artikel

Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri

MIG ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Selasa (23/8/2022) menyatakan tersangka MIG ditangkap di tempat pangkas rambut Jumat (19/8/2022) lalu.

“Tersangka kami tangkap di sebuah barbershop di Pokoh,” kata Dydit.

Dydit mengungkapkan penangkapan tersangka MIG bermula saat polisi mendapatkan informasi sejumlah pemuda bertingkah mencurigakan. Para pemuda itu diduga usai menenggak minuman keras di tempat pangkas rambut wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim turun ke lokasi mengecek kebenarannya.

“Saat kami tanyai identitasnya, tim kami mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya. Kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu buah alat timbangan merek camry,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Saat diperiksa polisi, tersangka MIG mengaku seluruh barang yang ditemukan polisi itu adalah miliknya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti milik tersangka MIG berupa dompet berwarna cokelat, dua telepon genggam bermerek Iphone XS Max warna hitam, serta satu unit mobil Agya warna merah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kata Dydit, peran MIG dalam kasus ini sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman sesuai pasal itu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/091533078/seorang-kurir-sabu-ditangkap-di-tempat-pangkas-rambut-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke