Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap 2 Pejabat Kemenkeu demi Masyarakat, Eks Bupati Tabanan Divonis Ringan 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2022, 11:36 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi.

Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan untuk memuluskan penambahan dana alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Tabanan.

Mantan Bupati Eka memberi suap melalui perantaranya, yakni mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, kepada dua pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Vonis terhadap Eka disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan bahwa Ela terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eka divonis lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.

Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Eka. Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan majelis hakim.

Hakim memberi vonis ringan terhadap Eka karena beberapa pertimbangan, salah satunya adalah suap yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antaranews, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim menilai, perbuatan Eka tidak lepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya seolah-olah bisa mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Diketahui, saat kasus penyuapan itu terjadi, Yaya Purnomo saat itu menjabat kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Sedangkan Rifa Surya kala itu menjabat sebagai kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Ada pun nilai suap yang diberikan Eka terhadap dua eks pejabat Kemenkeu itu terdiri dari uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk mencabut hak politik terdakwa Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.

Alasannya, Jaksa Penutut Umum tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan.

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berjak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com