Salin Artikel

Suap 2 Pejabat Kemenkeu demi Masyarakat, Eks Bupati Tabanan Divonis Ringan 2 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi.

Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan untuk memuluskan penambahan dana alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Tabanan.

Mantan Bupati Eka memberi suap melalui perantaranya, yakni mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, kepada dua pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Vonis terhadap Eka disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan bahwa Ela terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eka divonis lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.

Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Eka. Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan majelis hakim.

Hakim memberi vonis ringan terhadap Eka karena beberapa pertimbangan, salah satunya adalah suap yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antaranews, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim menilai, perbuatan Eka tidak lepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya seolah-olah bisa mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Diketahui, saat kasus penyuapan itu terjadi, Yaya Purnomo saat itu menjabat kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Sedangkan Rifa Surya kala itu menjabat sebagai kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Ada pun nilai suap yang diberikan Eka terhadap dua eks pejabat Kemenkeu itu terdiri dari uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk mencabut hak politik terdakwa Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.

Alasannya, Jaksa Penutut Umum tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan.

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berjak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/113618278/suap-2-pejabat-kemenkeu-demi-masyarakat-eks-bupati-tabanan-divonis-ringan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke