Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Yance, mereka mengaku melakukan kegiatan perjudian dengan mendaftar akun pribadi ke situs judi online.
Selain itu, mereka juga mendaftar akun melalui tawaran dari situs judi online. Para pelaku pun bertindak menjadi pemain, juga bandar perpanjangan tangan dari situs online.
"Mereka mendapatkan keuntungan berupa potongan diskon setiap pembelian. Sehingga para pemain juga turut menawarkan ke orang lain untuk ikut bermain," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.