ENDE, KOMPAS.com - LN, seorang ibu rumah tangga (IRT) dan VR, aparat desa di wilayah Nuabosi, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, NTT ditangkap karena terlibat kasus perjudian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, keduanya dijerat pasal 303 tentang tindak perjudian.
"Keduanya bertindak sebagai pemain dan ancamannya 4 tahun penjara," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Terlibat Korupsi Proyek Penahan Tebing, Kepala BPBD Ende Ditahan
Yance menuturkan, keduanya ditangkap saat aparat melakukan penggerebekan perjudian di wilayah tersebut, Sabtu (20/8/2022).
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga setempat terkait adanya aktivitas judi yang dilakukan dengan melibatkan ibu-ibu.
"Aparat kemudian bergerak ke lokasi berhasil menangkap pelaku. Keduanya sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," katanya.
Baca juga: 3 Pedagang Ikan di Ende Ditangkap Saat Main Judi, Terancam 4 Tahun Penjara
Dari tangan LN, terangnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, tiga lembar kertas bertuliskan angka, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM BRI.
Sementara barang bukti yang disita dari VR, yakni satu buah handphone, lembaran kertas bertuliskan angka serta buku tabungan dan ATM BRI.
"Handphone ini yang digunakan pelaku untuk mendaftar ke situs judi online," katanya.
Baca juga: Kisah Soekarno Jalani Pembuangan di Ende