Sedangkan, para tersangka judi offline diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Para tersangka juga kena denda maksimal Rp 25 juta," ucapnya.
Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," imbuh dia.
Secara rinci, dia menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Sampai saat ini, ada sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.
"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.
Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand
Untuk kasus judi online, polisi menemukan jaringan internasional di Purbalingga dan Pemalang.
"Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.
Dia menyebut, kasus judi online di Pemalang menggunakan modus jasa endorse selebgram.
"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.
Sementara, kasus judi online di Purbalingga, Jawa Tengah, polisi menangkap enam tersangka.
"Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43)," jelas dia.
Masing-masing tersangka memiliki peran antara lain mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
Sementara, salah satu tersangka mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja untuk belajar server.