Salin Artikel

Bisnis Judi Online di Jateng Diberantas Polisi, Modusnya Endorse Selebgram hingga Jual Slot ke Rumah Mewah

KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memberantas bisnis judi online yang marak terjadi di Jawa Tengah.

Di wilayah Pemalang, polisi mengamankan pelaku yang diendorse mempromosikan bisnis judi online lewat media sosial di instagram.

Pelaku berinisial RM ini merupakan seorang selebgram.

Awalnya, dia dihubungi managernya R dari Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis judi online.

Pelaku diendorse manager

Dia mengaku tugasnya hanya membagikan link website judi online kepada para followernya.

Namun, selama mempromosikan bisnis judi tersebut, RM sudah mengantongi uang muka sebesar Rp 7 juta untuk endorse.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

256 tersangka kasus judi online

Setidaknya ada 256 pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurun waktu 24 jam.

Meraka kini ditetapkan tersangka dan digiring ke halaman Mapolda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian di Jawa Tengah.

Dari kasus tersebut ada 256 tersangka yang 24 orang diantaranya sebagai bandar.

Bandar judi online itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

"Untuk bandar judi online akan dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Sedangkan, para tersangka judi offline diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Para tersangka juga kena denda maksimal Rp 25 juta," ucapnya.

Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," imbuh dia.

Secara rinci, dia menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Sampai saat ini, ada sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.

Jaringan internasional

Untuk kasus judi online, polisi menemukan jaringan internasional di Purbalingga dan Pemalang.

"Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.

Dia menyebut, kasus judi online di Pemalang menggunakan modus jasa endorse selebgram.

"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.

Sementara, kasus judi online di Purbalingga, Jawa Tengah, polisi menangkap enam tersangka.

"Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43)," jelas dia.

Masing-masing tersangka memiliki peran antara lain mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.

Sementara, salah satu tersangka mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja untuk belajar server.

"Pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja," kata Luthfi.

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah.

Dari kasus di Purbalingga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.

Perintah Kapolda Jateng

Dia memerintahkan jajarannya untuk membongkar kasus judi online di Jawa Tengah untuk mencegah munculnya modus serupa.

"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.

“Jangan coba coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebab, berdasarkan analisis Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/185746878/bisnis-judi-online-di-jateng-diberantas-polisi-modusnya-endorse-selebgram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke