Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Judi Online di Jateng Diberantas Polisi, Modusnya Endorse Selebgram hingga Jual Slot ke Rumah Mewah

Kompas.com - 22/08/2022, 18:57 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memberantas bisnis judi online yang marak terjadi di Jawa Tengah.

Di wilayah Pemalang, polisi mengamankan pelaku yang diendorse mempromosikan bisnis judi online lewat media sosial di instagram.

Pelaku berinisial RM ini merupakan seorang selebgram.

Awalnya, dia dihubungi managernya R dari Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis judi online.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Pelaku diendorse manager

Dia mengaku tugasnya hanya membagikan link website judi online kepada para followernya.

Namun, selama mempromosikan bisnis judi tersebut, RM sudah mengantongi uang muka sebesar Rp 7 juta untuk endorse.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: 256 Tersangka Perjudian Dijemur di Lapangan Polda Jateng, Ternyata Ada yang Selebgram

256 tersangka kasus judi online

Setidaknya ada 256 pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurun waktu 24 jam.

Meraka kini ditetapkan tersangka dan digiring ke halaman Mapolda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian di Jawa Tengah.

Dari kasus tersebut ada 256 tersangka yang 24 orang diantaranya sebagai bandar.

Bandar judi online itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

"Untuk bandar judi online akan dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Sedangkan, para tersangka judi offline diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Para tersangka juga kena denda maksimal Rp 25 juta," ucapnya.

Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," imbuh dia.

Secara rinci, dia menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Sampai saat ini, ada sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.

Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand

Jaringan internasional

Untuk kasus judi online, polisi menemukan jaringan internasional di Purbalingga dan Pemalang.

"Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.

Dia menyebut, kasus judi online di Pemalang menggunakan modus jasa endorse selebgram.

"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.

Sementara, kasus judi online di Purbalingga, Jawa Tengah, polisi menangkap enam tersangka.

"Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43)," jelas dia.

Masing-masing tersangka memiliki peran antara lain mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.

Sementara, salah satu tersangka mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja untuk belajar server.

"Pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja," kata Luthfi.

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah.

Dari kasus di Purbalingga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.

Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Purbalingga, Tersangka Mengaku Belajar di Kamboja

Perintah Kapolda Jateng

Dia memerintahkan jajarannya untuk membongkar kasus judi online di Jawa Tengah untuk mencegah munculnya modus serupa.

"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.

“Jangan coba coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca juga: Sebanyak 24 Bandar Judi Ditangkap Polda Jateng, Polisi Amankan Juga Uang Rp 72 Juta

Sebab, berdasarkan analisis Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com