KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani terkena tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru.
Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada Sabtu (20/8/2022).
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri, juru bicara KPK dilansir Kompas.com, Sabtu siang.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Karomani memiliki harta kekayaan dengan total Rp 3,1 miliar lebih (Rp 3.186.500.461).
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rektor Unila yang Ditangkap KPK
Harta kekayaan tersebut termasuk tanah, bangunan, mobil, kas, surat berharag dan lainnya. Berikut rinciannya:
1.Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/80 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 82.320.000
2. Tanah Seluas 400 m2 di Kab/ Kota Lampung Selatan, Hasil Sendiri Rp 59.000.000
3. Tanah Seluas 72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 72.000.000
4.Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 130.000.000
5. Tanah Seluas 2796 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 148.800.000
6. Tanah Seluas 582 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 29.100.000
7. Tanah Seluas 1517 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 53.095.000
8. Tanah Seluas 1011 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000
9. Motor Honda Beat Tahun 2010, Hasil Sendiri, Rp 8.000.000
10. Mobil Sedang Suzuki Baleno Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 95.000.000