JAMBI, KOMPAS.com- Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu ke polisi.
"Saya yang minta Ibu Putri jadi tersangka, karena kita sudah warning Ibu Putri supaya sadar tapi dia tak mau sadar. Sebenarnya kasihan, kami sayang dengan dia, tapi pengacaranya bikin hoaks terus," kata Kamaruddin di Jambi, Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan sebenarnya Putri Candrawathi orang yang baik, tapi tidak mau keluar menjelaskan ke publik, bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, lalu memberikan kesaksian yang benar kepada publik.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen terus saja berbicara bohong, menyampaikan informasi yang keliru ke publik.
"Maka Patra juga akan kita laporkan dugaan penyebaran hoaks. Semua akan kita laporkan," kata Kamaruddin.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan tetap akan melaporkan Putri Candrawathi, diduga telah membuat laporan palsu, dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan selesual dan menodongkan pistol.
"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," kata Kamaruddin.
Baca juga: Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan karena Sakit
Untuk itu, Kamaruddin menilai Sambo dan isterinya melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.