LANGSA, KOMPAS.com – Tim reserse Polres Langsa, Provinsi Aceh mengamankan satu truk tronton berisi kayu glondongan di depan Mapolres Langsa, Jumat (19/8/2022). Sopir dan kernet truk itu langsung ditahan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Pertama, RZ (33), sopir truk asal Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie dan MU (38), kernet warga Desa Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar
“Awalnya kita menerima informasi ada (truk) tronton dari arah Banda Aceh menuju Medan. Mereka membawa gayu glondongan, kita hentikan dan periksa dokumennya, tidak ada dokumen apa pun yang menunjukan kayu itu sah diangkut dan dijual ke Medan,” kata Imam dihubungi melalui telepon, Jumat (19/8/2022).
Kemudian, polisi berkomunikasi dengan Kantor Lingkungan Hidup Wilayah III Langsa.
“Penjelasan ahli dari KLH inilah yang kita jadikan dasar buat menahan keduanya. Mereka membawa kayu itu untuk dijual di Kecamatan Tembung, Kota Medan,” terangnya.
Setelah dihitung, total kayu itu sebanyak 51 batang balok, diduga diambil dari kawasan hutan lindung.
“Kita sita juga truk tronton sebagai barang bukti,” terangnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan 2 Truk di Tol Ngawi-Solo
Keduanya dijerat dengan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana lima tahun penjara maksimal dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.