Seperti diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.