Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Makan Bong Mojo Solo

Kompas.com - 18/08/2022, 17:40 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dua warga Kota Solo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya, Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah adanya laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah (Disperum) Kota Solo, sejak 10 Agustus 2022.

Dalam kasus ini sudah diperiksa belasan saksi. Dasar penyelidikan, berdasarkan barang bukti kepemilik tanah makam bong mojo, berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No 62 dan SHP No. 71 atas nama Pemerintah Kota Solo.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo Kota Solo, 19 Orang Diperiksa, 2 Berpotensi Jadi Tersangka

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) mengaku melakukan dugaan jual beli tanah sejak tahun 2021.

"Peran tersangka G mengaku membersihkan dan meratakan tanah luas kurang lebih 80 meter persegi. Kemudian yang bersangkutan atau saudara mendirikan bangunan semi permanen selanjutnya di tempat yang bersangkutan," jelas AKBP Gatot di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Kemudian, pada Desember 2021 tersangka G mengaku bertemu dengan warga berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli.

"Disepakati harga Rp 24 juta, yang dibayar secara bertahap empat kali. Kemudian pada bulan april 2022 pembayaran angsuran terakhir senilai Rp 15 juta," jelasnya.

Kemudian tersangka S mengaku memiliki atau membeli lahan sejak 2018, dari seorang yang tidak dikenal.

"Setelah pembeli, tersangka S melakukan pemasangan cakar ayam dan fondasi (kontruksi bangunan) dengan alasan karena longsor. Pada April 2022 tersangka ditemui saksi SS yang tertarik membeli tanah yang ditempati tersangka," jelasnya.

"Dari hasil pertemuan itu, terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp 8.250.000,"  lanjutnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHPidana, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com