Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Makan Bong Mojo Solo

Sebelumnya, Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah adanya laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah (Disperum) Kota Solo, sejak 10 Agustus 2022.

Dalam kasus ini sudah diperiksa belasan saksi. Dasar penyelidikan, berdasarkan barang bukti kepemilik tanah makam bong mojo, berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No 62 dan SHP No. 71 atas nama Pemerintah Kota Solo.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) mengaku melakukan dugaan jual beli tanah sejak tahun 2021.

"Peran tersangka G mengaku membersihkan dan meratakan tanah luas kurang lebih 80 meter persegi. Kemudian yang bersangkutan atau saudara mendirikan bangunan semi permanen selanjutnya di tempat yang bersangkutan," jelas AKBP Gatot di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Kemudian, pada Desember 2021 tersangka G mengaku bertemu dengan warga berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli.

"Disepakati harga Rp 24 juta, yang dibayar secara bertahap empat kali. Kemudian pada bulan april 2022 pembayaran angsuran terakhir senilai Rp 15 juta," jelasnya.

Kemudian tersangka S mengaku memiliki atau membeli lahan sejak 2018, dari seorang yang tidak dikenal.

"Setelah pembeli, tersangka S melakukan pemasangan cakar ayam dan fondasi (kontruksi bangunan) dengan alasan karena longsor. Pada April 2022 tersangka ditemui saksi SS yang tertarik membeli tanah yang ditempati tersangka," jelasnya.

"Dari hasil pertemuan itu, terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp 8.250.000,"  lanjutnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHPidana, dengan hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/174037678/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-dugaan-jual-beli-lahan-makan-bong-mojo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke