Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Kendal yang Ditemukan Meninggal Korban Tawuran Antargeng, Sebelumnya Saling Tantang di Medsos

Kompas.com - 16/08/2022, 19:27 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDAL, KOMPAS.com- Polres Kendal Jawa Tengah melakukan konferensi pers perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan Bagus Prasetyo Wisodo (20), warga Dukuh Jayengan, Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal, meninggal dunia, Selasa (16/8/2022).

Dalam pers rilisnya, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menyatakan penyebab kematian Bagus karena tawuran.

Tawuran berawal dari saling tantang antargeng di media sosial.

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Kendal Ditangkap

 

Dua geng tersebut kemudian  janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.

"Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran, Sabtu (13 /8/ 2022) malam," kata Jamal.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Jamal menambahkan, korban Bagus Prasetyo bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran antara dua kelompok. 

Kemudian, saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

Namun, saat perjalanan pulang, kelompok lawan sudah mengadang di TKP.  Akhirnya, terjadi tawuran dengan kelompok lawan.

Baca juga: Seorang Pria di Kendal Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

Dalam tawuran tersebut, korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.

“Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam.  Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup,terdapat luka pada kepala dan punggung belakang. Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu,” terang Jamal. 

Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

Dua kelompok geng yang ditetapkan tersangka yakni Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring.  Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. 

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap geng dan kelompok pemuda yang terlibat tawuran," tegas Jamal.

Jamal berpesan agar  orangtua memantau aktivitas anaknya sehingga tidak terjerumus pada hal yang negatif.

Selain itu, meminta kepada masyarakat agar bisa menggunakan media sosial dengan bijak, agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com