Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Sembunyikan 51 Paket Sabu di Pos Polisi, Kurir Narkoba di Semarang Malah Kena Tilang

Kompas.com - 16/08/2022, 19:14 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ferdian Wijaya (23) warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu.

Sebelum ditangkap polisi, Ferdian sempat kena tilang di Pos Polisi Bangkong karena kendaraan miliknya tak lengkap.

Setelah kena tilang polisi, Ferdian mengaku linglung. Akhirnya, dia berpura-pura foto kantor polisi untuk menyembunyikan kegelisahannya.

Karena mempunyai gelagat aneh, polisi akhirnya memeriksa Ferdian. Setelah diperiksa, polisi menemukan 28 gram sabu yang sedang dia bawa.

"Malamnya pelaku sempat mengkonsumsi sabu, paginya masih linglung," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (16/8/2022).

Pelaku berencana menyembunyikan sabu sebanyak 51 paket sabu dengan cara menanam di sekitar Pos Polisi Bangkong. Namun aksi tersebut ketahuan polisi.

"Pelaku juga sudah menanam sabu di tempat lain di Jalan Lamper Tengah Kota Semarang," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dipekerjakan oleh temannya yang bernama Kriting. Ferdian mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu.

"Dia dapat upah Rp 400 ribu kalau dapat 5 gram. Selain itu dia juga dibayar dengan pemakaian sabu secara gratis," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sabu dan sepeda motor yang dikendarai. Polisi juga mendapati dua buah handphone, gunting, satu buah tas selempang.

Baca juga: Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

"Di dalam kamar indekos ada satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong," paparnya.

Sementara itu, Ferdian membenarkan jika setelah ditilang di Pos Polisi Bangkong dirinya linglung.

"Saya sadar itu kantor polisi tapi saya linglung," katanya kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com