Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo Kota Solo, 19 Orang Diperiksa, 2 Berpotensi Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/08/2022, 19:14 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belasan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan   jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan upaya penyelidikan sejak 18 Juli 2022, lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, ada 19 orang telah diperiksa mulai dari warga di lokasi Bong Mojo serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperum) Kota Solo.

"Sudah kita minta keterangan tentang verifikasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tanah aset tanah yang bukan miliknya sesuai pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polresta Solo, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pemkot Solo Laporan Oknum Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi: Sudah Naik ke Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan sementara itu, lanjut Ade, ditemukan fakta di lokasi itu telah berdiri ratusan bangunan terdiri dari klasifikasi bangunan yang sudah permanen, semi permanen, berdiri pondasi rumah dan bangunan-bangunan tidak permanen.

"Bahkan kami juga mendapatkan informasi ada juga yang sudah bersertifikat. Nah ini yang masih kita dalami pada tahap 2 penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status penyelidikan apakah dinaikkan menjadi penyidikan.

"Kemudian dalam hasil verifikasi rata-rata praktek jual beli ini mulai dari ada yang cuma membayar Rp 250.000 bahkan  dijual sampai dengan Rp 24 juta per-kavlingnya," ujarnya.

Ade menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka yang diperkirakan berjumlah 2 orang.

"Insya Allah minggu depan, Jumat atau apa yang lambat Senin minggu depan, kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini. Diperkirakan ada 2 tersangka yang akan ditetapkan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Warga Nekat Dirikan Bangunan Liar di Bong Mojo Solo meski Sudah Tahu Milik Pemkot: Tak Punya Rumah

Disisi lain, Pemkot Solo telah mengantongi Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 eks Bong Mojo dan tidak boleh didirikan bangunan di lokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian.

"Sudah, sudah lapor polisi kemarin. Nanti ditunggu saja prosesnya. Kemarin laporannya kolektif karena kan ada lebih dari satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang dirugikan. Ada yang penyerobotan lahan, ada yang perusakan aset juga, temboknya dirusak," kata Gibran.

Bukti-bukti yang telah ditemukan, yakni kuitansi jual beli tanah juga telah diserahkan bahkan sejumlah nama yang diduga merupakan oknum yang memperjualbelikan lahan milik Pemkot Solo juga sudah dilaporkan.

"Nama-nama oknum yang melakukan jual beli sudah ada. Kami tunggu saja prosesnya di kepolisian," ucap dia.

Pemkot Solo sendiri sudah melakukan pendataan warga yang memiliki bangunan di lokasi tersebut.

Termasuk melakukan pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, lantaran keberadaan tembok eks Bong Mojo yang menjadi pembatas lahan sebagian hilang karena dirikan bangunan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com