SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo telah menerima laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengatakan, laporan itu diterima pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Kemaren lusa, sudah diterima Polresta Solo, sudah naik ke penyidikan," kata Djohan Andika, pada Rabu (10/8/2022).
Lahan yang akan dimanfaatkan menjadi Pasar Mebel itu diduga diperjualbelikan dua oknum makelar tanah dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per kavling.
Baca juga: Penggemar Dream Theater Mulai Berdatangan ke Stadion Manahan Solo, Ada yang Baru Beli Tiket
Akibat dari praktik dugaan jual beli lahan itu, kini telah berdiri puluhan rumah penduduk.
"Yang jelas sudah lebih dari 5 saksi yang kami periksa dari masyarakat sekitar termasuk dari Pemkot juga. Belum ada tersangka," kata dia.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, setelah pelaporan itu, tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian.
"Sudah, sudah lapor polisi kemarin. Nanti ditunggu saja prosesnya. Kemarin laporannya kolektif karena kan ada lebih dari satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang dirugikan. Ada yang penyerobotan lahan, ada yang perusakan aset juga, temboknya dirusak," kata Gibran.