ACEH UTARA, KOMPAS.com–Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mendata seluruh pegawai honorernya setelah ada surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Permintaan mendata pegawai honorer itu dilakukan karena mulai 2023, kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan pegawai honorer.
Sebagian pekerja teknis akan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing).
Baca juga: Ribuan Nakes dan Non-Nakes Honorer Minta Diangkat Jadi P3K, Ridwan Kamil Bentuk Gugus Tugas Honorer
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, sudah meminta seluruh dinas dan kantor di Aceh Utara mendata pegawai honorer.
Tujuan pendataan itu di antaranya juga untuk mengangkat sebagian pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita beri waktu sampai 30 Agustus 2022 pendataan itu. Ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh honorer, maka kita minta segera dilengkapi agar dikirim ke Kemenpan RB,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Menurut Syarifuddin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai honorer untuk diangkat jadi PPPK.
Baca juga: Rakernas Apeksi di Padang, Pemangkasan Honorer Jadi Pembahasan
Di antaranya adalah mendapat surat keputusan dari kepala kantor, berusia minimal 20 tahun, dan sudah bekerja selama dua tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.