“Nanti Kemenpan lah yang memutuskan apakah otomatis diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN), itu kewenangan Kemenpan. Kita hanya siapkan datanya dan kirim sesegera mungkin,” katanya.
Dia meminta pendataan honorer itu menjadi perhatian seluruh kepala dinas dan kepala kantor.
“Jangan sampai ada yang tercecer, kasihan nasib anak orang,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib 3.882 Honorer di Pangkalpinang, Wali Kota: Jangan Coba-coba Permainan Curang
Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB menyurati semua pemerintah daerah, kementerian dan lembaga negara untuk tidak menggunakan jasa honorer tahun 2023 mendatang.
Solusinya, pemerintah melakukan pendataan dan akan merumuskan kebijakan baru tentang nasib honorer tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.