Salin Artikel

Honorer Berpotensi Jadi PPPK, Pemkab Aceh Utara Surati Semua Dinas

Permintaan mendata pegawai honorer itu dilakukan karena mulai 2023, kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan pegawai honorer.

Sebagian pekerja teknis akan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, sudah meminta seluruh dinas dan kantor di Aceh Utara mendata pegawai honorer.

Tujuan pendataan itu di antaranya juga untuk mengangkat sebagian pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita beri waktu sampai 30 Agustus 2022 pendataan itu. Ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh honorer, maka kita minta segera dilengkapi agar dikirim ke Kemenpan RB,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Menurut Syarifuddin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai honorer untuk diangkat jadi PPPK.

Di antaranya adalah mendapat surat keputusan dari kepala kantor, berusia minimal 20 tahun, dan sudah bekerja selama dua tahun.


“Nanti Kemenpan lah yang memutuskan apakah otomatis diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN), itu kewenangan Kemenpan. Kita hanya siapkan datanya dan kirim sesegera mungkin,” katanya.

Dia meminta pendataan honorer itu menjadi perhatian seluruh kepala dinas dan kepala kantor.

“Jangan sampai ada yang tercecer, kasihan nasib anak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB menyurati semua pemerintah daerah, kementerian dan lembaga negara untuk tidak menggunakan jasa honorer tahun 2023 mendatang.

Solusinya, pemerintah melakukan pendataan dan akan merumuskan kebijakan baru tentang nasib honorer tahun ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/152330578/honorer-berpotensi-jadi-pppk-pemkab-aceh-utara-surati-semua-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke