BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap pengetapan BBM jenis solar subsidi pada Kamis (4/8/2022).
Satu unit truk yang digunakan pelaku berinisial SP (40) untuk melakukan pengetaban.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadinya pengetapan solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.
Dari sini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar subsidi ke jeriken di pinggir jalan.
“Kami lakukan penyelidikan, di TKP terjadi transaksi jual beli solar subsidi tersebut. Ternyata setelah digeledah di kiosnya kita menemukan minyak solar yang ditimbun sebanyak setengah ton atau 500 liter. Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’I saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (9/8/2022).
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan kendaraan pribadinya yakni truk bernopol KT 8367 KL.
Kemudian ia mengisi BBM jenis solar subsidi dan langsung memindahkannya ke jeriken untuk disimpan. Pembelian dilakukan beberapa kali dalam seminggu.
“Pelaku memanfaatkan kartu yang dibagikan oleh Pertamina. Nah belinya seminggu itu beberapa kali, habis beli disimpannya di rumah untuk dijual di kios,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tidak hanya SP, seorang warga lainnya berinisial KC juga diamankan lantaran membeli solar subsidi hasil pengetapan tersebut.
“Ada seorang lagi berinisial KS yang membeli solarnya,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.