Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetap BBM di SPBU Teritip Balikpapan Diamankan, 500 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi

Kompas.com - 09/08/2022, 15:14 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap pengetapan BBM jenis solar subsidi pada Kamis (4/8/2022).

Satu unit truk yang digunakan pelaku berinisial SP (40) untuk melakukan pengetaban. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadinya pengetapan solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.

Baca juga: Jual Solar Subsidi, Pengelola SPBU di Ketapang Ditangkap, Pembeli Akhirnya Ternyata Penambang Emas Ilegal

 

Dari sini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar subsidi ke jeriken di pinggir jalan.

“Kami lakukan penyelidikan, di TKP terjadi transaksi jual beli solar subsidi tersebut. Ternyata setelah digeledah di kiosnya kita menemukan minyak solar yang ditimbun sebanyak setengah ton atau 500 liter. Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’I saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (9/8/2022).

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan kendaraan pribadinya yakni truk bernopol KT 8367 KL.

Kemudian ia mengisi BBM jenis solar subsidi dan langsung memindahkannya ke jeriken untuk disimpan. Pembelian dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

“Pelaku memanfaatkan kartu yang dibagikan oleh Pertamina. Nah belinya seminggu itu beberapa kali, habis beli disimpannya di rumah untuk dijual di kios,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidak hanya SP, seorang warga lainnya berinisial KC juga diamankan lantaran membeli solar subsidi hasil pengetapan tersebut.

“Ada seorang lagi berinisial KS yang membeli solarnya,” tuturnya.

Pelaku beraksi sejak Januari tahun 2022. Hasil BBM yang disimpan tersebut dijual secara eceran seharga Rp10 ribu per liternya.

Dari harga beli sekitar Rp 5.150 pelaku menjualnya di kiosnya sendiri dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih. 

“Dia beli dari SPBU itu solar subsidi seharga Rp 5.150 terus dijual Rp10 ribu per liternya,” jelasnya.

Pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com