Salin Artikel

Pengetap BBM di SPBU Teritip Balikpapan Diamankan, 500 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap pengetapan BBM jenis solar subsidi pada Kamis (4/8/2022).

Satu unit truk yang digunakan pelaku berinisial SP (40) untuk melakukan pengetaban. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadinya pengetapan solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.

Dari sini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar subsidi ke jeriken di pinggir jalan.

“Kami lakukan penyelidikan, di TKP terjadi transaksi jual beli solar subsidi tersebut. Ternyata setelah digeledah di kiosnya kita menemukan minyak solar yang ditimbun sebanyak setengah ton atau 500 liter. Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’I saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (9/8/2022).

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan kendaraan pribadinya yakni truk bernopol KT 8367 KL.

Kemudian ia mengisi BBM jenis solar subsidi dan langsung memindahkannya ke jeriken untuk disimpan. Pembelian dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

“Pelaku memanfaatkan kartu yang dibagikan oleh Pertamina. Nah belinya seminggu itu beberapa kali, habis beli disimpannya di rumah untuk dijual di kios,” ungkapnya.

Tidak hanya SP, seorang warga lainnya berinisial KC juga diamankan lantaran membeli solar subsidi hasil pengetapan tersebut.

“Ada seorang lagi berinisial KS yang membeli solarnya,” tuturnya.

Pelaku beraksi sejak Januari tahun 2022. Hasil BBM yang disimpan tersebut dijual secara eceran seharga Rp10 ribu per liternya.

Dari harga beli sekitar Rp 5.150 pelaku menjualnya di kiosnya sendiri dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih. 

“Dia beli dari SPBU itu solar subsidi seharga Rp 5.150 terus dijual Rp10 ribu per liternya,” jelasnya.

Pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/151414378/pengetap-bbm-di-spbu-teritip-balikpapan-diamankan-500-liter-solar-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke