Demikian juga dengan rumah dan bangunan gedung hijau (green building), perlahan telah menjadi bagian dari konsep pengembangan perkotaan.
Pada level regional, Pemda Sumatera Selatan telah memulai pembangunan perumahan berbasis green housing yang dilaksankan di beberapa daerah.
Sepanjang tahun 2022, pembangunan perumahan hijau ditargetkan sebanyak 326 unit di Palembang, 350 unit di Lubuk Linggau dan 290 unit di Musi Rawas.
Daerah lain yang juga direncanakan menjadi lokus pembangunan pada tahun 2023 adalah OKU Selatan dan Pagar Alam.
Sejauh ini telah terbangung sebanyak 31 unit di Palembang, 6 unit di Lubuk Linggau dan 39 unit di Musi Rawas (DisPerkim Sumsel, 2022).
Dari sisi penggunaan teknologi yang digunakan, pilot project tersebut menggunakan sistem Rumah Cetak Monolitic Dynahome yang dikembangkan oleh PT. Semen Indonesia (SIG).
Dalam sisi desain, perumahan yang dibangun telah dirancang untuk mengurangi rasio jendela terhadap tembok, penghawaan alami, pencahayaan hemat energi dengan memanfaatkan solar panel.
Material yang digunakan juga dalam bentuk beton precast/sandwich panel untuk dinding eksternal dan plasterboard pada metal stud untuk dinding ekternal ramah lingkungan.
Inisiatif dan tindakan riil yang telah dimulai oleh Pemda SumSel, sepatutnya diapresiasi oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam upaya bersama mengurangi dampak negatif perumahan iklim.
Upaya-upaya mengembangkan hunian hijau seperti ini, dapat menjadi pembelajaran yang berharga bagi daerah lain di Indonesia untuk menduplikasi skema dan desain implementasinya.
Dengan harapan, posisi Indonesia sebagai negara yang telah ikut serta menandatangani Paris Agreement dapat semakin diperhitungkan di level internasional.
Satu hal menarik dari kisah sukses yang telah dicapai oleh Pemda SumSel, para penerima manfaat Program BP2BT adalah mereka yang memiliki kemampuan terbatas untuk mengakses produk KPR dari perbankan seperti pedagang kecil, tukang cukur, petani, peternak, nelayan dan pembersih sungai.
Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 32 tahun 2021 dijelaskan, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka pemilikan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
Program ini terdiri dari tiga komponen, yakni 1 persen uang muka, nilai KPR dan Dana BP2BT.
Secara skematis, Program BP2BT dirancang untuk meningkatkan keterjangkauan MBR, khususnya sektor informal terhadap produk KPR Perbankan.
Besaran dana bantuan yang diberikan, berkisar antara Rp 34 Juta sampai maksimal Rp 40 Juta, tergantung pada tingkat penghasilan calon penerima manfaat dengan mempertimbangkan asas keadilan.
Dana BP2BT tersebut, berfungsi secara langsung mengurangi harga jual rumah yang dibangun oleh Pengembang, sehingga beban yang ditanggung oleh MBR menjadi jauh lebih ringan.
Pemanfaatan Program BP2BT untuk memfasilitasi pemilikan rumah dengan konsep green housing dalam mendukung inisiatif Pemda SumSel tersebut, juga menjadi satu terobosan kebijakan yang selayaknya dicatat.