KLATEN, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial G (29) diamankan polisi karena memamerkan alat kelamin pada seorang wanita sambil naik sepeda motor.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beberapa kali memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita.
Baca juga: Surat Inspeksi Alat Kelamin Gegerkan SMK Malaysia, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Terakhir pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di Kawasan Jalan Klaten-Jatinom tepatnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, pada Jumat (29/7/22).
"Pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama. Tiga kali di Desa Sudimiro, Kecamatan Tulung dan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen sebanyak satu kali," kata Abdillah dihubungi Kompas.com, pada Selasa (9/8/2022).
Pelaku nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran sudah lama tidak berhubungan seks dengan sang istri.
Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku memamerkan alat kelamin pada perempuan secara acak. Pelaku mengaku puas setelah memamerkan alat kelaminnya pada para korban.
"Pelaku sudah tujuh bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya. Untuk melampiaskan nafsunya pelaku kemudian nekat memperlihatkan kemaluan pada wanita secara acak," terang Abdillah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Undang-Undang Pornografi.
"Pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terang dia.
Baca juga: Cerita Petugas Damkar Tangerang Lepas Ring dari Alat Kelamin Warga, Sudah 3 Hari Terpasang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.